Saturday 23 December 2017

Hunkis bisnis forex


BeBisnis lah - Anda yang membaca artigo ini tentunya memiliki perasaan yang bisa dibilang foi-foi, ragu atau semacamnya. Introdução ao Bisnis Online Trading Forex. Tentou timbal pertanyaan di benak hati Anda yang paling dalam, apakah negociação forex itu halal atau haram. Sebagai seorang muçulmano yang awam, tentunya kita tidak, bisa, langsung, menafsirkan, sesuatu, itu, halal, ataukah, haram. Tanyakan lah, pada, yang, paham, betul, tentam, agam, atau, jika, andaluza, maniak, online, tentunya, tidak, salah, mencarinya, mbah, gugel. Karena beBisnis yakin ada blogue yang membahasnya, salah satunya adalah blog ini. Kembali ke topik kita tentang Hukum Negociação Forex menurut Islã. Prinsip umum negociação forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai naqdan ágar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Rasulullah SAW bersabda: Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, Barli Barli dengan, syair syair dengan (Jenis Gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah, sekehendak, kalian, dengan syarat secara kontan. (HR. Muslim). Dengan berdasar pada hadits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Negociação Forex menurut Islã. Menurutnya bisnis online negociar forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahan nya telah disepakati para ulama. Dengan, demikian, emas, atau, perak, sebagai, mata, uk, dilarang, ditukarkan, dengan, sejenisnya, misal, rupiah, dengan, rupiah, atau, dólar, dengan, dólar, kecuali, nilainya, setara, atau, sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun ketika jenisnya berbeda seperti rupia ditukarkan dengan dólar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar apelido taxa de mercado yang berlaku saat itu dan Harus kontan / secara langsung taqabudh fili berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan / tunai / secara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan pada kelaziman passar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (assentamento) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapta-se à penetração do preço do mercado. Dalam perspektif hukum Islão, perdão berjangka komoditi (PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan Oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: 1. Rukun Sebagai unsur utama yang ada Harus dalam sebuah transaksi yaitu: Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmana / muçulmanos ilaih Objek transaksi maqud ilaih. Yaitu barang-barang komoditi yang berjangka e dan nilai tukar (ras al-mal al-salam e al-muslim fih). Kalimat transaksi sighat aqad yaitu ijab dan qabul Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya: Persyaratan menyangkut objek transaksi yaitu bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya (Kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga Tukar dan tempat penyerahan Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh harga Tukar al-tsaman. Yaitu, kejelasan, jenis, alat, tukar, apakah, itu, dirham, dinar, rupiah, dólar, dsb. Bisa juga dengan Barang yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka Harus Jelas apakah menggunakan Satuan kg, lagoa atau Mistos Kejelasan tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas Istimewa, baik, atau Sedang pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi Barang pada saat transaksi Karena ini bisa mengakibatkan perselisihan Antara pelaku transaksi Kejelasan jumlah harga Tukar dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu dapat boleh dinyatakan Diterima, atau, setidaknya, sesuai, dengan, semangat, jiwa, norma hukum, islam, dengan, menganalogikan, kepada, baía, as-salam, jual, beli, yang, terjamin, kebenarannya. Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional N ° 28 / DNS-MUI / III / 2002 tentang kegiatan transaksi jual beli valas pada prinsipnya dibolehkan. asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara kontan / tunai. Dan apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku (taxa de mercado) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang Negociação Forex. Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islão yang mengatur negociação forex ini. Hukum Negociação Forex menurut Islam ini juga diperkuat dengan adanya / keluarnya Fatwa MUI tentang Negociação Forex. Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum negociação forex ini bisa terpecahkan. Oke, mungkin sampai di sini dulu, pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan salam sukses buat semuanya. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Avaliação do conteúdo: Todos Descrição 1. Transaksi SPOT, yayu transaksi pembélian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, peregrinação de yaitu pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO Yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret M DEWAN SYARI39AH Nasional 2002 - Majelis Ulama INDONESIAAssalamualaikum, Ustadz pak, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara em linha yang biasa disebut dengan Forex dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan Suatu mata uang, kalau di dunia Nyata mungkin mirip dengan trocador de dinheiro. Atas, jawabannya, saya, ucapkan, terima, kasih Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syariat islão, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga estabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan olear orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupia pecahan R $ 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan R $ 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang Harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan Cara kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang, tersbeut, berjumlah, sama, tanpa, ada, yang, dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupias pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bila mata uang yang Jenis berbeda dipertukarkan, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupia indonésia, maka pada kondisi semacam ini proses Tukar menukar Harus memenuhi syarat Pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, Tanpa ada yang terhutang Sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uan dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara ea berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. . Emas dijual dengan emas, perak dijual, dengan perak, gandum dijual, dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum), harus sama dan kontan. Barang, siapa, yang, menambah, atau, meminta, tambahan, maka, ia, telah, berbuat, riba. (HRS muçulmano dalam kitabnya Como Shahih) Dan para ulama zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada de zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata dinar dinar dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalai bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu Karena pembayaran pada bisnis Cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari valas totais yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir ritmo yang disepakati Oleh keduanya, mereka Berdua, mengadakan, perhitungan, untung, atau, rugi, selaras, denger, pergerakan, nilai, tukar, kedua, mata, uang, yang, diperdagangkan. Wallahu Taala aalam bisshowab. Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Punya Pertanyaan Masala Hukum Perdagangan Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan email160protegido. Milis, ini, disediakan, bagi, anggota, milis, pengusahamuslim, yang, ingin, bertanya, tentação, berbagai, masala, hukum, perdagangan, dengan, ustadz, pembina, milis, pengusahamuslim. Untuk Bergabung, kirim email Kosong ke: email160protected Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: email160protected Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, Karena kesibukan Ustadz Pembina dan Karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian Dalil-Dalil yang mendukung jawaban. Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Descrição: hukum forex, hukum negociação forex, hukum forex dalam islam, hukum bisnis forex, hukum negociação Palavras-chave: hukum, negociação, forex, online, dalam, islam, bisnis, menurutFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap comerciante da Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Um penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas Barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de pré - Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) fatwa MUI TENTANG PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Nenhuma: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estatuto hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk deitado. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, teks dengan muçulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, Gandum dengan Gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat muçulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmana dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang deitado janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Avaliação do conteúdo: Todos Descrição 1. Transaksi SPOT, yayu transaksi pembélian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, peregrinação de yaitu pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO Yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHUKUM BISNIS FOREX TRADING Assalamu8217alaikum wr wb. Ustadz Kardita saya mau bertanya, bagaimanakah hukum bisnis negociação de forex yang sekarang ini lagi tren Terima kasih. Wassalam. Syamil, Bandung Warsquoalaikumsalam wr wb. Sobat Syamil yang budiman, dalam perspektif hukum Islão, bisnis negociação de forex (perdagangan valas) dapat dimasukkan ke dalam kategori al-masarsquoil al-mursquoashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Menurut al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqarsquoI la tatanahi, artinya Nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan, sedangkan realitas kehidupan tidak pernah berhenti. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai Hidup tuntunan yang senantiasa mengakomodir kebutuhan UMAT manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi (maisir) aktivitas yang mendorong bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi Oleh parágrafo pemilik modal (riba nasirsquoah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor RIIL melalui perdagangan dan pertukaran Barang sejenis yang ribawi (riba Fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi negociação instrumen derivatif di pasar sekunder terutama dengan valas subjacentes yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki. Menurut prinsip mursquoamalah syarirsquoah, jual beli mata uang yang disetarakan emas dengan (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai / kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (Fadhl riba), sebagaimana dijelaskan Hadits mengenai jual beli ENAM macam Barang yang Dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: ldquoEmas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur (Jelai) dengan bur, syarsquoir dengan syarsquoir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hal dalam sejenis dan sama haruslah secara kontan (Yadan biyadin / naqdan ). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan. rdquo (hr, muçulmano). Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran Antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (Sharf) yang disepakati parágrafo ulama tentang keabsahannya (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijmarsquo: 58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupia kepada Rupia (IDR) atau Dolar US (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Os utilizadores registados podem escolher esta página como sua página de personagem principal ajustando as suas configurações empreferencias do site advertisement Namun bila berbeda jenisnya, seperti rupia kepada dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (troca) sesuai taxa dengan mercado (harga pasar) dengan Catatan Harus efektif kontan / local (taqabudh firsquoli) atau yang local dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang Kritéria lsquotunairsquo atau lsquokontanrsquo dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (liquidação-nya) Karena proses teknis transaksi. O preço de mercado é calculado sobre a base da taxa de câmbio do mercado. Nabi bersabda: ldquoPerjualbelikanlah emas dengan perak Semau Kalian asalkan secara kontanrdquo dan dalam Hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel Selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (sirsquori yaumiha bi). Dalam prakteknya, unguia menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi / jogo) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secarão kontan (spot) atau kategori kontan. Motivo pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi / jogo (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah Tangga, Perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik Barang maupun jasa (motivo transação ). Di samping itu Perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli Harus mau menjual Kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, Karena hal itu termasuk katagori menjual Barang yang Belum diterima secara définitif (Bairsquo Fudhuli) yang dilarang dalam Islam. Demikian halnya, dunia perbankan termasuk banco syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internacional (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di passando valuta asing (câmbio). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian banco syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa banco dilakukan Syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (lidar), melainkan penyelesaiannya (liquidação-nya) Tuntas baru Dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan, jika, kebetulan, bertepatan, dengan, libur, akhir, pekan, serah, terima, itu, baru, dapat, terlaksana, setelah, 96, jam, kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul lsquoUqud wal Buyursquo fil Fiqh: 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul Arsquomal Al-Mashrafiya, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mursquoashirah). Dengan demikian, hukum transaksi dinheiro dalam troca bentuknya yang Sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (um negócio shot) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut Syariah Islam akad berdasarkan Sharf Selama menghindari Pantangan syariah dalam bisnis Wallahu arsquolam bi al-shawab Compartilhe este: Rumah Zakat (RZ) adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui programa-programa pemberdayaan masyarakat. Programa pemberdayaan direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan). Kantor Pusat: Jl. Turangga No.25 C Bandung Centro de atendimento: 0804 100 1000 WA / Centro de SMS: 0815 7300 1555 Arsip Libatkan Diri Materi Copyrights cópia 2017 Todos os direitos reservados por Rumah ZakatBisnis Forex Online Assalmualaikum warohmatullah wabarakatuh Pak Ustadz, Saya ingin menanyakan hukum Xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xml feed xadrez dinheiro moeda. Atas, jawabannya, saya, ucapkan, terima, kasih Wassalamualaikum warohmatullah wabarakatuh JAWABAN: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syariat islão, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga estabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan olear orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama Jenis, misal: uang rupia pecahan R $: 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan R $ 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang Harus dipenuhi: Penukaran Cara dilakukan dengan kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, Masing-Masing Harus Segera melakukan pembayaran dengan Cara kontan dan lunas, Tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (Satu rupias). Nominasi kedua uang, tersbeut, berjumlah, sama, tanpa, ada, yang, dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupias pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp. 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp. 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bila mata uang yang Jenis berbeda dipertukarkan, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupia indonésia, maka pada kondisi semacam ini proses Tukar menukar Harus memenuhi syarat Pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, Tanpa ada yang terhutang Sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uan dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara ea berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. (). Emas dijual dengan emas, perak dijual, dengan perak, gandum dijual, dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum), harus sama dan kontan. Barang, siapa, yang, menambah, atau, meminta, tambahan, maka, ia, telah, berbuat, riba. (HRS muçulmano dalam kitabnya como Shahih). Dan para ulama zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada de zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata dinar dinar dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalai bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu Karena pembayaran pada bisnis Cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari valas totais yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir ritmo yang disepakati Oleh keduanya, mereka Berdua, mengadakan, perhitungan, untung, atau, rugi, selaras, denger, pergerakan, nilai, tukar, kedua, mata, uang, yang, diperdagangkan. Wallahu Taala aalam bisshowab.

No comments:

Post a Comment